18 Pelajar SD 005 Desa Pungkat Diduga Keracunan, Berikut Penjelasan  Hasil Sampel Yang Diantar ke Laboratorium Balai BPOM Pekanbaru

Kepala Loka BPOM Inhil Emi Amalia

KILASRIAU.com  - Hari ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau telah memberikan hasil laboratorium Balai BPOM Pekanbaru terkait pemberitaan mengenai keracunan permen yang dialami 18 pelajar SD 005 Desa Pungkat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) 12 September 2022 lalu.

Kepala Loka BPOM Inhil Emi Amalia saat KILASRIAU.COM saat di konfirmasi via WhatsApp mengatakan BBPOM di Pekanbaru telah melakukan uji terhadap sisa sampel dan perluasan sampel dengan tanggal kedaluwarsa yang sama di peredaran. Kemudian BPOM juga telah menginstruksikan importir produk melakukan pengujian di laboratorium eksternal yang terakreditasi.

"Dari hasil uji baik yang dilakukan oleh laboratorium BBPOM di Pekanbaru dan pihak importir di laboratorium eksternal terakreditasi dengan parameter uji mikrobiologi dan uji kimia berupa cemaran logam berat menunjukkan bahwa produk permen Memenuhi Syarat. Sampai dengan saat ini BBPOM di Pekanbaru belum menerima kembali adanya laporan dari masyarakat terkait terjadinya keracunan akibat menkonsumsi permen dimaksud," jelaa Kepala Loka BPOM Inhil Emi Amalia, Selasa (20/9/22).

Lebih lanjut Kepala Loka BPOM Inhil Emi Amalia menuturkan dalam kasus keracunan pangan, sumber kontaminasi tidak selalu berasumber dari pangan yang dikonsumsi, namun dapat juga bersumber dari kurang baiknya penerapan higiene sanitasi anak pada saat mengonsumsi makanan, ataupun lingkungan tempat dijual Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) serta penjual PJAS.

"Untuk itu, BPOM akan menyampaikan informasi kembali apabila ada perkembangan terbaru. Kami, BPOM mendorong masyarakat untuk selalu menjadi konsumen yang bijak dan cerdas dengan cara Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli / mengonsumsi pangan olahan. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar dari Badan POM, dan pastikan produk belum melewati tanggal kedaluwarsa," tuturnya.






Tulis Komentar